HUKUM
MENGGUNAKAN UANG HARAM
Beberapa saat yang lalu penulis diwawancari oleh salah
satu radio dakwah di Solo seputar bantuan yang akan diberikan oleh bintang film
untuk korban bencana gunung Merapi. Masyarakat Islam berselisih di dalam
menanggapinya, sebagian ada yang mengatakan haram, dan sebagian yang lain
mengatakan halal, mana yang benar ?
Jauh-jauh
sebelumnya, juga pernah heboh berkenaan bantuan dari salah satu yayasan Amerika
yang memberikan bantuan kepada salah satu pesantren yang ada di Sumatra.
Untuk
menjawab masalah tersebut perlu dikumpulkan dalil-dalil yang ada. Setelah
diteleti ternyata ada dua kelompok dalil yang kelihatannya saling bertentangan.
Sebagian dalil menjelaskan ketidak bolehan menggunakan harta haram secara
mutlak, dan sebagian yang lain menjelaskan kebolehannya. Oleh karena itu para
ulama berbeda pendapat dalam menyikapi dalil-dalil tersebut. Sebagian dari
mereka membaginya dalam dua kaidah, sebagai berikut :
Kaidah
Pertama :
Jika harta
haram tersebut berasal dari hasil pencurian, perampokan, penipuan,
korupsi dan perbuatan kriminal lainnya yang merugikan orang lain secara nyata,
seperti menjadi penadah barang-barang curian, dan membeli dari tempat penadah
tersebut dengan harga murah seperti yang terjadi pasar-pasar gelap, maka harta
tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak, dan haram untuk diambil atau
dimanfaatkan dalam bentuk apapun.
Tetapi jika
harta tersebut tidak bisa dikembalikan kepada yang berhak, karena
tidak diketahui beritanya ataupun karena alasan lainnya, maka boleh diinfakkan
untuk kemaslahatan kaum muslimin dan tidak boleh dimakan. Harta semacam
ini termasuk dalam katagori “ hak manusia ”
Kaedah
tersebut didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut :
Pertama : Firman Allah swt :
يا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا
أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
“ Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. an-Nisa’ : 29 )
Kedua : Hadist Abdullah bin Umar ra,
bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
لَا تُقْبَلُ
صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“ Tidak
diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari hasil
penggelapan harta ghanimah. “ ( HR Muslim, no : 329 )
Ketiga : Hadist Abu Hurairah ra,
bahwasanya ia berkata :
ثم ذَكَرَ
الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ
يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ
حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“ Kemudian
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang
telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya
kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya
berdo'a: "Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku." Padahal, makanannya dari
barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan
diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan
memperkenankan do'anya?." ( HR Muslim, no : 1686 )
Keempat : Kisah Mughirah bin Syu’bah :
وَكَانَ
الْمُغِيرَةُ صَحِبَ قَوْمًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَتَلَهُمْ وَأَخَذَ
أَمْوَالَهُمْ ثُمَّ جَاءَ فَأَسْلَمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَمَّا الْإِسْلَامَ فَأَقْبَلُ وَأَمَّا الْمَالَ فَلَسْتُ مِنْهُ فِي
شَيْءٍ
“Dahulu Al
Mughirah di masa jahiliyah pernah menemani suatu kaum, lalu dia membunuh dan
mengambil harta mereka. Kemudian dia datang dan masuk Islam. Maka Nabi saw
berkata saat itu: "Adapun keIslaman maka aku terima. Sedangkan mengenai
harta, aku tidak ada sangkut pautnya sedikitpun" (HR Bukhari No : 2529)
Kaedah Kedua :
Jika harta
haram tersebut berasal dari hasil keuntungan lokalisasi pelacuran,
perjudian, penjualan khomr, gaji artis dari pengambilan foto atau film porno,
hasil penjualan rokok, keuntungan bank konvensional yang menggunakan transaksi
riba, bantuan asing, atau harta warisan dari orang yang mempunyai profesi di
atas, serta profesi-profesi lain yang pada dasarnya adalah perbuatan haram,
tetapi dilakukan secara suka rela antara kedua belah pihak atau lebih, selama
hal itu tidak mengikat atau tidak bersyarat serta tidak ada unsur membantu
kebatilan mereka, maka mayoritas ulama membolehkan untuk memanfaatkan uang
tersebut untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti membangun jembatan,
memperbaiki jalan, membeli mobil ambulan, membuat sumur, membuat tenda-tenda
penampungan korban bencana alam dan lain-lain . Harta semacam ini
termasuk dalam katagori “ hak Allah.”
Kaedah ini
didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut :
Pertama : Firman Allah swt :
وَلاَ
تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلاَّ عَلَيْهَا وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“ Dan
tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya
sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” ( Qs Al
An’am : 164 )
Ayat di atas
menunjukkan bahwa siapa saja yang bekerja pada sesuatu yang mengandung
keharaman seperti di Bank Konvensional atau Asuransi Jiwa, atau perjudian (
yang mana pekerjaan tersebut adalah hasil kesepakatan antara mereka sendiri ),
maka dosanya akan dia tanggung sendiri, dan dosa ini tidak menular kepada orang
lain.
Kedua : Diriwayatkan dari Anas bin
Malik, ra bahwasanya ia berkata :
أَنَّ
يَهُودِيَّةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ
فَأَكَلَ مِنْهَا
“ Bahwasanya
seorang wanita Yahudi datang memberikan hadiah kepada Nabi saw berupa seekor
kambing yang telah dilumuri racun, lalu beliau memakannya.” ( HR Bukhari dan Muslim )
Sebagaimana
kita ketahui bahwa kebanyakan orang Yahudi memakan harta haram seperti riba dan
lain-lainnya, tetapi walaupun demikian Rasulullah saw menerima hadiah mereka.
Bahkan hadiah itu berupa makanan.
.Ketiga : Diriwayatkan
bahwa Umar bin Khattab menerima jizyah ( upeti ) dari keuntungan penjualan
khomr Ahli Kitab ( Abdur Razaq, al- Mushonaf, 8/198 )
Upeti yang
diambil Umar dari harta haram tersebut menjadi kas negara dan nantinya
digunakan untuk kepentingan kaum muslimin.
Keempat
: Diriwayatkan
bahwa Ibnu Mas’ud pernah berkata : “Jika anda diajak makan oleh orang yang
hartanya berasal dari riba, maka makanlah. “
Kelima : Berkata Ibrahim an Nakh’i : “
Terimalah hadiah dari orang yang hartanya dari riba, selama anda tidak
menyuruhnya atau membantunya “ ( Abdurrazaq, Mushonaf, 8/151 ) Hal
serupa juga disampaikan oleh Salman Al Farisi.
Artinya jika
dengan menerima hadiah tersebut tidak membantu kemungkarannya, maka boleh
diterima, khususnya jika ada manfaatnya untuk kaum muslimin, sekaligus sebagai
sarana dakwah dan ta’lif qulub ( meluluhkan hati mereka agar masuk Islam ) .
Keenam : Berkata Hasan Al Bashri : “
Sesungguh Allah telah menjelaskan kepada kalian bahwa Yahudi dan Nashara makan
dari harta riba, walupun begitu dihalalkan bagi kalian makanan mereka “
Kesimpulan :
Dari
keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa dana-dana bantuan korban bencana
atau bantuan-bantuan lain dari pihak asing maupun dari artis manapun juga,
selama itu menyangkut hak Allah dan tidak ada terkait dengan hak manusia, serta
tidak mengikat, maka hukumnya boleh diterima dan dimanfaatkan untuk
kemaslahatan kaum muslimin.
Kalau kita
menolak bantuan tersebut juga tidak apa-apa. Hanya saja, dikhawatirkan akan
mereka gunakan untuk memperkuat kebatilan mereka, atau membangun proyek –
proyek kemaksiatan lainnya, bahkan justru dimanfaatkan untuk memerangi kaum
muslimin. Sehingga secara tidak langsung, seakan-akan kita telah memperkuat dan
membantu kebatilan mereka dengan mengembalikan harta tersebut, padahal hal itu
dilarang oleh Allah swt, sebagaimana di dalam firman-Nya :
وَلاَ
تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“ Dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “ ( QS Al Maidah : 2 ).
Wallahu
A’lam
Klaten, Jawa
Tengah, 5 Shofar 1432 H/ 10 Januari 2011
Dr. Ahmad
Zain An Najah, MA
Terima kasih sudah berkenan membaca artikel tersebut di atas
tentang HUKUM MENGGUNAKAN UANG HARAM. Penulis mohon teman-teman
kiranya berkenan memberikan kritik dan saran yang membangun karena penulis rasa
artikel tersebut di atas jauh dari kata sempurna. Penulis juga mohon maaf jika
terdapat kesalahan baik dari segi tulisan maupun bahasa. Thank you.
ConversionConversion EmoticonEmoticon