Masa
remaja merupakan masa yang harus dilalui seorang remaja pada usia 12 tahun
sampai 19 tahun. Masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju remaja kemudian
menuju dewasa. Disaat perkembangan kognitifnya lebih berkembang dengan pesat
juga dengan dibarengi dengan matangnya alat reproduksi. Sekaligus
juga masa dimana seorang anak sedang asik dalam menjalin pertemanan yang
menjurus kepada kebutuhan afiliasi yang menjalin hubungan dengan lawan jenis
mereka. Tetapi apabila seorang anak melebihi batas dari perkembangan mereka,
juga karena lengahnya orang tua dalam mengawasi pertumbuhan dan perkembangan si
anak maka akan terjadi hal tidak diinginkan.
Seperti halnya penyimpangan perilaku yaitu pernikan dini ;seperti
banyak kejadian yang mungkin telah menjadi begitu banyak kontrofersi.
Pernikahan dini di indonesia Menurut Tri, hak-hak anak yang dilanggar,
yaitu
pertama, hak untuk
mendapatkan pendidikan. "Dengan kasus pernikahan dini itu, anak tidak melanjutkan
sekolah," katanya.
Kedua, hak untuk berpikir dan berekspresi.
Sesuai UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan setiap anak
berhak untuk berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan
usianya dalam bimbingan orangtuanya.
Ketiga, hak untuk menyatakan pendapat dan didengar
pendapatnya. "Perlu dipertanyakan apakah dalam kasus pernikahan dini anak
telah dimintai pendapatnya dan didengar pendapatnya. Sebab, pada kenyataannya
orang dewasa cenderung memandang anak belum mampu menentukan keputusan sendiri.
Keempat, hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu
luang, bergaul dengan teman sebaya, bermain, berekspresi, dan berkreasi.
Kelima, hak
perlindungan. Anak seharusnya dilindungi dari pernikahan dini yang berdampak
pada perkembangan anak, baik secara fisik maupun psikis.
1.Pernikahan Dini dalam Perspektif Psikologi
Ternyata, setelah diteliti, pernikahan dini yang rentan
perceraian itu adalah pernikahan yang diakibatkan “kecelakaan” (yang
disengaja). Hal ini bisa dimaklumi, sebab pernikahan karena kecelakaan lebih
karena keterpaksaan, bukan kesadaran dan kesiapan serta orientasi nikah yang
kuat.
Adapun urgensi pernikahan terhadap upaya menanggulangi
kenakalan remaja barangkali tidak bias dibantah. Takut rasanya ketika kita
mendengar hasil sebuah penelitian bahwa 90% mahasiswi di salah satu kota besar
di negara muslim ini sudah tidak perawan lagi. Pergaulan bebas atau free sex
sama sekali bukan nama yang asing di telinga kaum remaja, saat ini. Kita akan
menyaksikan kehancuran yang berlangsung pelan-pelan, tapi sangat mengerikan
para gadis (yang sudah tidak gadis lagi) hamil di luar nikah. Untuk
menanggulangi musibah kaum remaja ini hanya satu jawabnya: nikah.
- Dampak
terhadap hukum
Adanya pelanggaran terhadap 3 Undang-undang di negara kita
yaitu:
a. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
a. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Pasal 6 (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang
belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
b. Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk:
mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
1.) menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan;
2.) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
1.) menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan;
2.) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
c. UU No.21 tahun 2007 tentang PTPPO
Patut ditengarai adanya penjualan/pemindah tanganan antara
kyai dan orang tua anak yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan
tersebut.
2. Dampak
biologis
Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam
proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks
dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika
dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang
akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut
dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam
hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan
pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.
3. Dampak Psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang
hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam
jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang
berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya.
Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh
pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta
hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
4. Dampak Sosial
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam
masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi
yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini
sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat
menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan
melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan
terhadap perempuan.
Dari uraian tersebut jelas bahwa pernikahan dini atau
perkawinan dibawah umur (anak) lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Oleh
karena itu patut ditentang. Orang tua harus disadarkan untuk tidak mengizinkan
menikahkan/mengawinkan anaknya dalam usia dini atau anak dan harus memahami
peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak. Masyarakat yang peduli terhadap
perlindungan anak dapat mengajukan class-action kepada pelaku, melaporkan
kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPAI), LSM peduli anak lainnya dan
para penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk melihak
adanya pelanggaran terhadap perundangan yang ada dan bertindak terhadap pelaku
untuk dikenai pasal pidana dari peraturan perundangan yang ada. (UU No.23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, UU Perkawinan, UU PTPPO).
Terima kasih sudah berkenan membaca artikel tersebut di atas tentang DAMPAK NEGATIF DARI PERNIKAHAN DINI. Penulis mohon teman-teman kiranya berkenan memberikan kritik dan saran yang membangun karena penulis rasa artikel tersebut di atas jauh dari kata sempurna. Penulis juga mohon maaf jika terdapat kesalahan baik dari segi tulisan maupun bahasa. Thank you.
ConversionConversion EmoticonEmoticon