SEJARAH KEPAHIANG
Perjuangan melawan kolonial Belanda
menjadi saksi sejarah mulai dikenalnya nama Kepahiang. Pada masa itu, kota
Kepahiang dikenal sebagai ibukota kabupaten Rejang Lebong, yang disebut
Afdeling Rejang Lebong. Sesaat setelah peralihan kekuasaan dari penjajahan
Belandake Jepang, hingga kemudian Jepang menjajah bumi pertiwi 3,5 tahun
lamanya, kota Kepahiang tetap merupakan pusat pemerintahan bagi kabupaten
Rejang Lebong. Bahkan, setelah proklamasikemerdekaan Republik Indonesia, yakni
sejak 18 agustus 1945 hingga 1948, Kepahiang tetap menjadi ibukota kabupaten
Rejang Lebong sekaligus sebagai basis kota perjuangan. Sebab, mulai dari
pemerintahan sipil dan seluruh kekuatan perjuangan, yang terdiri dari Laskar
Rakyat, Badan Perlawanan Rakyat(BPR dan TKR yang kemudian sebagai cikal bakal
TNI), semuanya berpusat di Kepahiang.
Di penghujung tahun 1948, merupakan masa yang tak mungkin bisa dilupakan
oleh masyarakat Kepahiang. Karena pada tahun itulah, khususnya menjelang agresi
militer Belanda kedua, seluruh fasilitas vital kota Kepahiang dibumihanguskan.
Dimulai dari kantor bupati, gedung daerah, kantor polisi, kantor pos, telepon,
penjara, dan jembatan yang akan menghubungkan kota Kepahiang dengan
tempat-tempat lainnya terpaksa dibakar untuk mengantisipasi gerakan penyerbuan
tentara kolonial Belanda yang terkenal bengis masuk ke pusat-pusat kota dan
pemerintahan serta basis perjuangan rakyat.
Setahun kemudian, seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
berada dalam pengasingan di hutan-hutan. Sehingga pada waktu terjadi penyerahan
kedaulatan dari Pemerintah Hindia Belanda ke Pemerintah Republik Indonesia,
yang oleh masyarakat waktu itu disebut kembali ke kota, terjadilah keharuan
yang sulit dibendung. Sebab, aparatur Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak
dapat lagi kembali berkantor ke kota Kepahiang karena seluruh fasilitas
pemerintahan daerah telah dibumihanguskan. Namun, semangat mereka pantang
surut. Dengan sisa-sisa kekuatan, serta semangat yang membaja, seluruh aparatur
pemerintahan daerah terpaksa menumpang ke kota Curup, karena disini masih
tersisa sebuah bangunan pesanggrahan (kini tempat bersejarah itu dibangun
menjadi GOR Curup).
Pada 1956, kota Curup ditetapkan sebagai ibukota kabupaten Rejang Lebong
berdasarkan undang-undang. Sejak itu pula, peran Kepahiang mulai memudar,
bahkan ada yang menyebut mahkota kejayaan kabupaten Kepahiang surut. Sebab,
dengan penetapan Curup sebagai ibukota kabupaten Rejang Lebong, maka kota
Kepahiang sendiri ditetapkan sebagai ibukota kecamatan, bagian dari wilayah
kabupaten Rejang Lebong. Pada masa-masa berikutnya, lantaran memiliki nilai
historis tinggi, sejumlah tokoh masyarakat Kepahiang, pernah memperjuangkan
Kepahiang menjadi ibukota provinsi dan kota administratif. Sayangnya,
perjuangan mulia tersebut kandas di tengah jalan lantaran pemerintah pusat tak
merespons keinginan dan aspirasi masyarakat tersebut.
Ketika era reformasi bergulir pada 1998, gaungnya pun sempat menggema ke
bumi Kepahiang. Oleh masyarakat Kepahiang, momentum ini merupakan kesempatan
emas memperjuangkan kembali kebangkitan sekaligus awal kemandirian Kepahiang.
Situasi kian terbuka lebar, setelah pemerintah dan DPR RImenetapkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang juga lazim
disebut sebagai undang-undang tentang otonomi daerah. Setelah melalui tahap
penyamaan persepsi dan konsolidasi, maka masyarakat Kepahiang sepakat untuk
mengusulkan daerah ini menjadi kabupaten baru. Maka, sejak Januari 2000, para
tokoh dan segenap komponen masyarakat Kepahiang, baik yang berdomisili di
Kepahiang sendiri maupun yang berada diluar daerah, seperti di Curup, Bengkulu,
Jakarta, Bandung, serta kota-kota lainnya sepakat untuk menjadikan Kepahiang
sebagai kabupaten. Sebagai realisasi dari kesepakatan bersama para tokoh
masyarakat Kepahiang, maka dibentuklah badan perjuangan dengan nama Panitia
Persiapan Kabupaten Kepahiang (PPKK). Tindak lanjut dari aktivitas badan
perjuangan tersebut, maka secara resmi PPKK telah menyampaikan proposal
pemekaran kabupaten.
Akan tetapi, rupanya perjuangan memekarkan Kepahiang menjadi kabupaten tak
semulus yang diharapkan. Sebab, meskipun Kepahiang merupakan daerah pertama di
provinsi Bengkulu yang memperjuangkan pemekaran pada era reformasi, tapi
kabupaten Rejang Lebong tidak serta-merta menyetujui aspirasi para tokoh
masyarakat kepahiang tersebut. Dengan kata lain, kabupaten Rejang Lebong
(kabupaten induk) justru keberatan melepas Kepahiang, karena daerah ini
merupakan wilayah paling potensial di Rejang Lebong. Dengan kesabaran dan kerjasama
serta diplomasi yang intensif, akhirnya kabupaten Kepahiang berhasil
diwujudkan. Pada 7 Januari 2004, Kepahiang diresmikan sebagai kabupaten otonom
oleh Jenderal TNI (purn) Hari Sabarno(Menteri Dalam Negeri RI) di Jakarta.
Peresmian itu dikukuhkan berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu.
Ditunjuk sebagai Kepala Daerah pertama(caretaker)kabupaten Kepahiang adalah Ir.
Hidayatullah Sjahid, M.M., yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 131.28-8 Tahun 2004, pada 6 Januari 2004,
tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Pelantikannya sendiri dilakukan oleh Gubernur Bengkulu atas nama Menteri Dalam
Negeri pada 14 Januari 2004. Hingga kini, kabupaten Kepahiang telah dipimpin
tiga orang Kepala daerah.
ConversionConversion EmoticonEmoticon