MAKALAH
PKn
KEPATUHAN
HUKUM DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
DISUSUN OLEH
:
DEVI
FEBRIANTI
DILA MIRZA
HANUM
ELEN
SINGGALINGING
IRNA
GUSMANIAR
NYIMAS
SUNDARI
WANDA
SANJAYA
SMP NEGERI 1 KEPAHIANG
TAHUN AJARAN
2016 / 2017
KEPATUHAN
HUKUM DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Mentaati
berasal dari kata dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh
atau tunduk pada peraturan adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan
mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum, apabila dia :
1.
Memiliki pengetahuan tentang
peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun
di negara Indonesia.
2.
Memiliki Pengetahuan tentang isi
peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya sekedar dia tahu ada hukum
tentang pajak, tetapi dia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak.
3.
Memiliki sikap positif terhadap
peraturan-peraturan hukum
4.
Menunjukkan perilaku yang sesuai
dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang
mempunyai kesadaran terhadap berbaga aturan hukum akan mematuhi apa yang
menjadi tuntunan peraturan tersebut. Dengan kata lain dia akan menjadi patuh
terhadap berbagai peraturan yang ada.Orang menjadi patuh ,karena :
1.
Sejak kecil dia didik untuk selalu
mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan yang berlaku, baik dilingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat sekitar maupun yang berlaku secara nasional
(Indoctrination).
2.
Pada Awalnya bisa saja seseorang
patuh terhadap hukum karena adanya tekanan atau paksaan untuk melaksanakan
berbagai aturan tersebut. Pelaksanaan aturan yang semula kareana faktor paksaan
lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan (habit), sehingga seseorang melakukan
perbuatan itu tanpa sadar, tetapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3.
Orang yang taat karena dia
merasakan, bahwa peraturan yang ada tersebut dapat memberikan manfaat atau
kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya (utility).
4.
Kepatuhan atau ketaatan karena
merupakan salah satu saran untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok.
Masalah ketaatan
dalam penegakan negara hukum dalam arti material mengandung makna :
1.
Penegakkan hukum yang sesuai dengan
ukuran-ukuran tentang hukum baik atau hukum yang buruk.
2.
Kaidah-kaidah hukum harus selaras
dengan hak-hak asasi manusia.
3.
Adanya badan udikatf yang bebas dan
merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang
sewenang-wenang dari badan-badan eksekutif.
Salah satu
peran serta masyarakat dalam peraturan perundang-undangan adalah mentaati semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mentaati peraturan
perundang-undangan dapat diwujudkan dengan hal-hal berikut :
1.
Dalam bidang Ekonomia)Tidak
menguasai kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak atau yang telah
dikuasai oleh Negara.
a.
Tidak berjualan disembarang tempat. Misalnya
, di trotoar.
b.
Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme untuk memperkaya diri, sedangkan disisi lain merugikan orang banyak.
2.
Dalam bidang pertahanan dan keamanan
(hankam)a)Tidak membuat kerusuhan yang dapat meresahkan masyarakat.
a.
Tidak ikut bergabung dalam
organisasi terlarang.
b.
Turut berpartisipasi dalam upaya
bela Negara.
3.
Dalam bidang Sosiala)Mengakui hak
asasi manusia dengan tidak membedakan manusia dari segiagama, jenis kelamin,
warna kulit, dan kedudukan dalam masyarakat.
-
Membantu fakir miskin dan anak-anak terlantar.
4.
Dalam bidang Budayaa)Mencintai
budaya tanah air
a.
Mengembangkan kebudayaan nasional
b.
Melestarikan nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia.
c.
Bersikap selektif terhadap
kebudayaan asing yang masuk.
d.
Sikap patuh terhadap perundang-undangan
nasional
Setiap
peraturan dibuat bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam
masyarakat. Untuk itu setiap warga negara harus mendukung terhadap setiap
peraturan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan harus mentaati dan
mematuhinya dengan penuh kesadaran.
Berikut ini
contoh sikap patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam masyarakata)Dalam
berlalu lintas. Sikap patuh yang dapat ditampilkan dalam berlalu lintas
misalnya jika sedang mengendarai kendaraan bermotor, mengenakan helm, Memiliki
SIM, mentaati rambu-rambu lalu lintas:
a.
Berangkat ke sekolah untuk belajar,
termasuk mematuhi peraturan. yaitu melaksanakan peraturan tentang wajib
belajar.
b.
Meggunakan hak dalam Pemilihan Umum
(Pemilu) Juga termasuk contoh patuh terhadap peraturan yang berlaku, yakni
undang-undang tentang pemilu
ConversionConversion EmoticonEmoticon