MAKALAH
AKHLAK TERCELA
DISUSUN OLEH :
MIPTAHUL JANNAH
WAHYU WIDANDI
YUNITA HARTINI
RENAL APRIANSYAH
YONA DIA PUTRI
TINTIN ERINDIA
RAHMAT ZAZILI
HALIMAH TUSA’DIAH
WIWIT WIJIANI
EGO SATRIA
WICE FEBIOLA
MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KEPAHIANG
TAHUN AJARAN
2018/2019
KATA PENGANTAR
Segala Puji
kehadirat Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini
dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan
sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “AKHLAK TERCELA”. Makalah
ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari
diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Makalah
ini memiliki kelebihan dan kekurangan, oleh karena itu penyusun mohon untuk
saran dan kritiknya demi perbaikan makalah kami berikutnya.
Kepahiang, .............. 2018
Penulis
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Dijaman
sekarang ini banyak muda-mudi dengan pergaulan bebas, oleh karena itu makalah
ini dibuat karena akhlak sebagia muda mudi jaman sekarang yang perlu untuk
diperbaiki. Beerjudi, mebuk-mbaukan dan narkoba merupakan akhlaq tercela yang
dibenci oleh Allah, dalam firmannya pada Surah Al-Maidah ayat 90, yang berbunyi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
“Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.”
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan mabuk-mabukan ?
2.
Apa yang dimaksud dengan judi ?dah
3.
Apa yang dimaksud dengan narkoba ?
C. Tujuan Masalah
1. Mangetahui
apa itu mabuk-mabukan
2. Mengetahui
apa itu judi
3. Mengetahui
apa itu narkoba
BAB II
Pembahasan
A. Mabuk-Mabukan
1. Pengertian
Mabuk-mabukan
Menurut KBBI, mabuk-mabukan diartikan
membuat diri mabuk secara berlabih-lebihan sehingga hampir setiap malam membuat
gaduh ataupun ricuh yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan masyarakat. Secara
istilah mabuk-mabukan dapat diartikan sebagai aktivitas meminum, memakan,
menghirup, ataupun menghisap secara berlebihan bahan-bahan (material) dalam
jumlah tertentu dapat membuat pelakunya mabuk.
2. Bentuk
Mabuk-mabukan
Mabuk-mabukan kebiasaan buruk yang dapat
merusak masa depan umat manusia dan menjadi pintu gerbang munculnya berbagai
perilaku keji dan mungkar yang dilaku-kan manusia. Agama Islam mengharamkan
minuman keras sebagai mana tercantum dalam QS. Al-Maidah: 90-91
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ
الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿٩١﴾
90.
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.”
91.
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).”
Al
Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. OrangArab Jahiliyah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka
akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga
buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu
dengan lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis
apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka
hendak melakukan sesuatu, maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah
mengambil sebuah anak panah itu. Mereka akan melakukan sesuatu sesuai
dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang
tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
3. Akibat
Negatif Mabuk-mabukan
Semua
minuman ataupun makanan yang beralkohol juga termasuk khamer. Istilah alakohol
sebenarnya berasal dari kata Arab alkhul yang berarti saripati atau inti sari.
Peng gunaan etanol dalam kehidupan sehari hari tidak berbahaya, tetapi tetap
akan menyebab-kan kematian apabila masuk tubuh dalam keadaan murni dan jumlah
tertentu. Sudah diketahui umum bahwa semua miras itu jika diminum dalam jumlah
yang cukup banyak bias membuat orang mabuk, bahkan jika diminum banyak sekali
bisa ping-san dan tidak ingat akan lingkunganya, sedangkan untuk jangka
panjangnya akan menye-babkan kerusakan organ fisik bagian dalam (jantung,
paru-paru, ginjal, dan liver).
4. Upaya
menghindari Mabuk-mabukan
Setiap
orang berkewajiban untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari pe-nyakit
yang disebabakan pengaruh mabuk-mabukan. Mabuk-mabukan itu dapat merusak mental
seperti penyakit ingatan. Mabuk-mabukan yang sedah jelas dapat menggangu
ke-setabilan jasmani dan rohani menjadi sebab hati seorang bertambah jauh dari
mengingat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa
yang menjadi lara ngan Allah.
B.
Berjudi
1. Pengertian
Berjudi
Menurut KBBI, berjudi diartikan
mempertaruhkan sejumlah uang atau harta diper mainan tebakan berdasarkan
kebutuhan dengan tujuan menndapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar
dari pada jumlah uang atau harta semula. Dapat di simpulkan bahwa berjudi
adalah suatu aktivitas yamg direncanakan atau pun tidak dengan melakukan dengan
melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan
menggunakan taruhan yang tidak dibenarkan,bagi yang menang diuntungkan dan yang
kalah dirugikan.
2. Bentuk-bentuk Perilaku Berjudi
Dalm PP No. 9 tahun 1981 tentang
Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.
a. Perjudian
di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno,
Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (jackpot), Ji
Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachiko, Poker, Twenty One, Hwa
Hwe serta Kiu-Kiu
b. Perjudian
di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar(paseran), lempar gelang, lempar uang (coin), kim,
pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu
sapi, adu kerbau, adu domba, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai,
manyong/ macak dan erek-erek.
c. Perjudian
yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu
kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba,
3. Akibat
Negatif Berjudi
a. Judi
perbuatan diatas denngan rujs yang berarti kotoran manusia, bau busuk
dan menjijikkan.
b. Judi
adalah perbuatan setan
c. Judi
adalah cara perolehan harta secara spekulatif
d. Merusak
ukhwah daintaramuslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka
lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan menghilangkan iman dari dada
mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling mencinta dan ber
ukhwah karena Allah.
e. Sarana
syeitaniyah ini melupakan kita untuk dzikrullah dan sholat
4. Upaya
Menghindari Berjudi
a. Senantiasa
beramar ma’ruf nahi munkar disetiap saat.
b. Pemerintah
hendaknya menyosialisasikan dengan jelas dan menindak secara tegas para pelaku
perjudian.
c. Berusaha
menghindari pergaulan dengan penjudi
d. Berusah
mencari rizqi yang halal dan qonaah akan pemberian Allah.
e. Senantiasa
berjuan untuk menunaikan kewajiban secara istiqomah baik terhadap keluarga,
lingkungan dan kepada Pencipta.
5. Hikmah
Menghindari Perjudian
-
Orang akan dapat
istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah
ataupun sesama manusia.
Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah.
Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah.
-
Melatih diri untuk
sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
-
Mantap dan khusyu’
dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
-
Menyebabkan orang
konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
-
Menjadikan orang tekun
dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
-
Meninggalkan perbuatan
berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan
bangsa
-
Bangunan kehidupan
keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh
dari persengketaan
-
Memupuk perasaan malu
dan kasih sayang terhadap sesama manusia.
C.
Narkoba
1. Pengertian
Konsumsi Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar
digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan
Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba,
sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak
dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya
pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang
sama. Menurut KBBI, mengkonsumsi narkoba diartikan sebagai obat untuk
menenang-kan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau
merangsang.
2. Macam-Macam
narkoba
a. Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat
dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna
putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah
sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan
yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu
kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering
disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman.
Pemakaiannya dengan cara dihisap.
b. Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari
opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 )
. Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk
cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
c. Heroin
( putaw )
Heroin adalah jenis narkotikayang sangat
keras, dengan zat adiktif yang cukup tinggi, dan bentuk yang beragam, seperti
butiran, tepung atau cairan. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan
cepat, baik secara fisik atau mental. Bagi mereka yang sudah kecanduan usaha
untuk menghentikan pemakaian dapat menimbulkan rasa sakit disetai
kejang-kejang, kram perut, muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan
nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh.
d. Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina.
Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk
pil dan cairan tidak berwarna.
e. Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakanorang
dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk
mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik
sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone
(Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone
banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid
telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas
obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine,
levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran
agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine,
butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah
menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk
ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
3. Dampak
Mengkonsumsi Narkoba
-
Halusinogen,
efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis
tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat
suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain
& LSD
-
Stimulan ,
efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan
otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang
lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna
lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
-
Depresan,
efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat
pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
-
Adiktif ,
Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena
zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif ,
karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak,contohnya ganja , heroin , putaw
-
Jika terlalu lama dan
sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam
tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan
overdosis dan akhirnya kematian
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Mabuk-mabukan,
berjudi, dan mengkonsumsi narkoba merupakan akhlak tercela yang harus dihindari
oleh setiap manusia karena hal itu sangat tidak disukai oleh Allah. Oleh karena
itu kita harus lebih selektif dalam berbagai hal.
Terima kasih sudah berkenan membaca artikel tersebut di atas tentang MAKALAH AKHLAK TERCELA. Penulis mohon teman-teman kiranya berkenan memberikan kritik dan saran yang membangun karena penulis rasa artikel tersebut di atas jauh dari kata sempurna. Penulis juga mohon maaf jika terdapat kesalahan baik dari segi tulisan maupun bahasa. Thank you.
ConversionConversion EmoticonEmoticon